Penjelasan Ulama Tentang Puasa Bagi Pekerja Berat, Berikut Ulasannya!

Menjalani ibadah Puasa dan mencari nafkah hukumnya wajib dalam islam. Keduanya sama pentingnya.
Dalam aktivitas mencari nafkah tak sedikit yang memerlukan tenaga besar, harus dengan kondisi fisik yang fit, karenanya untuk sebagian besar orang, para pekerja berat, puasa mengurangi tenaga yang diperlukannya.
Dilansir dari NU Online perihal orang yang kesehariannya bekerja berat, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim memberikan penjelasan.
Dalam penjelasannya, menurut Syekh Sayid pekerja berat yang dimaksud seperti buruh tani, atau pekerja bangunan umpamanya, wajib memasang niat pada malam hari.
Jika di siang hari ia menemukan kesulitan untuk melanjutkan puasanya, maka ia boleh berbuka. Jika menemukan orang lain yang bisa menggantikan pekerjaannya atau pekerjaan tersebut bisa dikerjakan pada malam hari, itu lebih baik.
Bahkan bagi yang kesulitan dalam pekerjaan wajib membatalkan puasanya karena dalam keadaan darurat.
Tetapi kalau hanya sedikit pusing atau sakit kepala ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini.
Selanjutnya, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam karya monumentalnya, Nihayatuz Zain Fi Irsyadin Mubtadi’in menerangkan sebagai berikut:
Makruh puasa jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayamum.
Haram puasa jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau diduga kuat kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkan kehilangan disfungsi salah satu organ tubuhnya.
Wajib puasa jika sakit ringan sang sekiranya tidak sampai dalam keadaan kritis atau kondisi yang membolehkannya tayammum.
Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang yang berprofesi sejenis lainnya.
Artinya, bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu dihargai, kita tetap memasang niat pada malam hari.
Kalau memang jika di siang hari terasa berat, bagi yang berprofesi sebagai sebagai pekerja berat dibolehkan membatalkannya, dan menggantinya di luar bulan puasa. Wallahu’alam. Semoga bermanfaat!
Penulis : Amus Mustaqim




