KH Akhmad Said Asrori : Tujuan Sosialisasi Ini Untuk Memastikan Bahwa Pemahaman Terhadap Peraturan Bahtsul Masail Seragam
Sukabumi, 21 Mei 2024
Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemahaman terhadap peraturan-peraturan Perkum NU, khususnya Perkum Bahtsul Masail, seragam dan dapat diterapkan dengan baik di setiap wilayah dan cabang, demikian disampaikan KH Akhmad Said Asrori pada kegiatan Sosialisasi mengenai Perkum tersebut dilangsungkan di Gedung Dakwah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat pada hari Senin (20/5/24).
“Selama ini kan bahtsul masail itukan berjalan sendiri-sendiri seluruh Indonesia, mulai cabang kemudian wilayah, pusat, nah ini diatur melalui peraturan agar berjalan baik selaras dan terukur, tentang bagaimana proses bahtsul masail nya, bagaimana istinbathul hukmi nya, dan peraturan-peraturan lainnya,” katanya.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Rais Syuriyah PBNU, KH M Cholil Nafis, Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, serta Rais Syuriyah PWNU Jabar, Prof Dr KH Abun Bunyamin, beserta jajaran Tanfidziyah, Syuriyah, dan Katib PWNU Jabar.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Sukabumi hadir langsung pada kegiatan sosialisai mengenai Perkum tersebut dilangsungkan di Gedung Dakwah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, yang digelar oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Peraturan Perkumpulan (Perkum) Bahtsul Masail di Jawa Barat. Perkum Bahtsul Masail tersebut merupakan perkum hasil Konferensi Besar (Konbes) NU di Yogyakarta pada 30 Januari lalu.
Photo LBM PCNU Kota Sukabumi Hadir Pada Kegatan Sosialisasi
Sementara itu, Rais Syuriyah PBNU, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting terkait Perkumpulan Bahtsul Masail, yang sebelumnya belum diatur secara resmi dalam hal teknis. Menurutnya, Perkumpulan Bahtsul Masail akan memiliki cakupan yang luas, berlaku di semua tingkatan, mulai dari PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU.
“Sehingga bisa menyatukan langkah tentang bagaimana, kewenangan kelembagaan bahtsul masail dengan Syuriyah kemudian siapa siapa saja yang bisa terlibat di dalam kelembagaan bahtsul masail ini,” ujarnya
Selain itu, Kiai Cholil menjelaskan bahwa melalui Perkumpulan ini, metode Bahtsul Masail akan disamakan.
“Dari metode, umpamanya qauli pendapat ulama, kemudian ada metode qiyasi-ilhaqi menyamakan masalah dengan masalah yang lain yang sudah ada keputusan hukumnya terhadap masalah baru yang belum ada putusan hukumnya. Kemudian ada yang namanya istislahi metode manhaji metodologi secara kita bertaqlidnya kepada ulama mazhab, metode mendeskripsikan hukum kemudian kita mengikutinya. Nah metode bahstul masail ini harus seragam dengan bahtsul masail di tingkat wilayah, cabang, ranting hingga pusat,” jelasnya
Yuli Noviawan, LTN PCNU Kota Sukabumi