Menggunakan Speaker

Sukabumi, 6 Agustus 2023
Bagaimana hukum menggunakan speaker untuk Khutbah, jamaah dan membaca Al Qur’an?
Jawab : Sayyid Alwi dalam fatwanya berkata ” Hukum menggunakan pengeras suara atau speaker untuk mendengarkan khutbah dan bacaan Imam, itu boleh dengan beberapa alasan”.

Pertama, menggunakan speaker sudah bisa dilaksanakan di dua tempat yang mulia, di Mekah dan Madinah. Kedua tempat mulia ini merupakan pusat tujuan perziarahan para ulama Islam dari seluruh penjuru dunia, tidak ada yang menolak penggunaannya dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya di tempat tempat yang suci tersebut. dan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud dengan hadis Marfu’ dan mauquf. tetapi hadist mauquf nya pun dihukumi hadis marfu‘ karena termasuk sesuatu yang tidak bisa dihasilkan dengan ro’y (pemikiran semata): “Semua urusan yang dianggap baik oleh orang orang Islam, maka menurut Allah juga baik”

Kedua, pengeras suara adalah wasail (perantara), dan wasail memiliki hukum yang sama dengan maqosid (tujuan). Kalau speaker digunakan untuk tujuan yang baik maka baik pula hukum menggunakannya. Sebaliknya bila speaker digunakan untuk tujuan yang jelek maka hukum menggunakannyapun menjadi jelek.
Ketiga, pengeras suara tidak diikuti oleh hal hal yang buruk menurut pandangan syara dan dengan pengeras suara tidak berubah tatanan agama, bahkan penggunaanya dapat menarik kemaslahatan, karena agama menganjurkan supaya mengajak manusia untuk menolak kerusakan dan menarik kebaikan. Sedangkan pengeras suara jika ada kerusakan yang bisa merubah makhraj Al Qur’an, mengganggu orang yang sedang Shalat, atau sedang tidur maka harus ditutup/dimatikan, artinya tidak boleh digunakan.
Keempat, Hukum asal dari semua perkara adalah Ibahah (boleh), kecuali ada dalil yang mengarah pada keharaman, maka wajib ditinggalkan. Sedangkan dalam speaker tidak ada dalil yang mengharamkan. Kalau ada orang yang mengharamkan speaker, maka harus menunjukan dalil yang kongkrit tentang keharamannya, demikian kajian Kitab Mauridu Dhom’an yang disampaikan Rois Syuriyah PCNU Kota Sukabumi KH. Abdullah Fauzi dalam pengajian Syariahan di Pondok Pesantren Miftaahusa’adah Kota Sukabumi, Minggu 6 Agustus 2023.
Selain Kitab Mauridu Dhom’an pengajian rutin ini juga di kaji kita Tafsir Al Jalalaen dan Kitab Al Hikam.
Hadir dalam pengajian kali ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Sukabumi, para santri serta masyarakat Sukabumi.
(Yuli Noviawan, LTN NU Kota Sukabumi)




