Hikmah

Ada Jenis Tuntutan Kewajiban Pada Waktu Tertentu Yang Bisa Diqadha, Tetapi Ada Jenis Tuntutan Kewajiban Yang Tak Mungkin Diqadha.

Sukabumi, 1 Juni 2025

Intisari dari salah satu hikmah dari kitab Dyarah Hikam Imam Ibnu Athaillah Assakandary

Halalaman : 37

حقوق في الأوقات يمكن قضاؤها وحقوق الأوقات لا يمكن قضاؤها

Artinya, “Ada jenis tuntutan kewajiban pada waktu tertentu yang bisa diqadha. Tetapi ada jenis tuntutan kewajiban yang tak mungkin diqadha.”

Sebagian kewajiban agama dapat diqadha yaitu ibadah lahir antara lain shalat, puasa, zakat, haji tanpa mengecilkan semua kewajiban tersebut. Tetapi ada kewajiban agama yang tidak bisa diqadha karena tak ada kesempatan lain untuk melaksanakannya. Jenis kewajiban terakhir ini adalah ibadah batin.

Syekh Ibnu Athaillah dalam salah satu hikmah berikut ini membedakan dua jenis kewajiban dari Allah untuk manusia, demikian disampaikan Rois Syuriah PCNU Kota Sukabumi KH Abdullah Fauzi pada kegiatan Syahriahan di Pondok Pesantren Miftaahusa’adah Kota Sukabumi.

Hadir pada Syahriahan kali ini para Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Sukabumi, para santri serta warga masyarakat Sukabumi.

 

KH Iman Imron Rosyadi, LBM PCNU Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, LTN PCNU Kota Sukabumi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button