Ketika Kuota (Ibadah) Haji Diperdagangkan : Luka Kolektif Bangsa Yang Dipertaruhkan
Ketika kuota (ibadah) Haji Diperdagangkan: Luka Kolektif Bangsa yang Mencari Tuhan
Oleh Mulyawan Safwandy Nugraha, Praktisi pendidikan, pegiat literasi, pendidik, Peneliti, Pengabdi juga sebagai Dosen Tetap UIN SGD Bandung pada S2 Manajemen Pendidikan Islam Bidang kajian yang diminati adalah kepemimpinan dan manajemen pendidikan Islam. Tulisan-tulisan ini adalah salah satu seri tentang keresahan penulis yang pernah menjadi guru, kepala sekolah pengawas sekolah, asesor akreditasi, pengurus yayasan, aktivis organisasi dan Dosen Luar Biasa, dan juga pengamat pendidikan.

Kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar di negeri ini. Ibadah yang mestinya suci, perjalanan rohani menuju Baitullah, justru tercemar oleh praktik korupsi dan permainan kuota. Kasus dugaan korupsi kuota haji bukan sekadar kabar kriminal. Ia adalah tamparan bagi nurani bangsa yang menempatkan agama sebagai fondasi kehidupan. Seperti kata Gus Dur, “yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.” Jika kemanusiaan sudah dilukai, maka seluruh sistem yang kita bangun runtuh dalam kesia-siaan.
Bayangkanlah para calon jamaah haji reguler. Mereka rata-rata harus menunggu 24 tahun, bahkan ada yang sampai 48 tahun. Dalam kurun itu, ada yang meninggal tanpa sempat berangkat. Ada yang menua dengan sabar menanti giliran. Ada yang mengorbankan sawah, rumah, dan harta demi sebuah niat suci. Lalu muncul orang-orang yang bisa menyundul antrean hanya dengan uang. Betapa hancurnya rasa keadilan itu.
Praktik semacam ini bukan hanya penyalahgunaan wewenang. Ia adalah perampasan hak jamaah yang sabar menanti dengan penuh doa dan pengorbanan. Negara yang seharusnya melindungi justru ikut melukai. Korupsi kuota haji adalah bukti bahwa amanah telah dilecehkan. Prof. Quraish Shihab pernah menulis, “korupsi adalah pengkhianatan terhadap nilai amanah yang ditekankan Al-Qur’an.” Bila amanah dikhianati, maka hilanglah dasar kepercayaan sosial.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58, Allah berpesan: “Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” Ayat ini menegaskan prinsip keadilan yang bersifat universal. Jamaah haji reguler adalah pihak yang berhak atas amanah itu. Mereka menabung sesuai prosedur, mereka menanti sesuai aturan. Ketika hak mereka disalip, maka bukan hanya mereka yang dizalimi. Kita semua ikut dipermalukan.
Korupsi kuota haji bukan sekadar soal uang. Ia adalah perampokan doa, air mata, dan kerinduan jutaan umat. Setiap rupiah yang dikorupsi di sana berarti satu jamaah kehilangan kesempatan. Setiap jalur cepat yang diperjualbelikan berarti ada jamaah reguler yang tertunda, mungkin hingga ajal menjemput. Ini bukan hanya ketidakadilan. Ini adalah bentuk penistaan spiritual terhadap sebuah ibadah.
Jamaah yang menjadi korban sering kali memilih diam. Mereka tidak punya akses untuk bersuara. Mereka merasa berhadapan dengan tembok kekuasaan yang terlalu kokoh. Diam mereka sering ditafsirkan sebagai kerelaan. Padahal, diam mereka adalah jeritan batin yang tidak terdengar. Jika saja suara itu bisa dilantangkan, mungkin negeri ini akan berguncang oleh gelombang protes moral.
Dalam kondisi seperti ini, publik hanya bisa menggantungkan harapan pada KPK. Lembaga antirasuah ini memikul tanggung jawab besar. Ia tidak boleh hanya sekadar memeriksa berjam-jam tanpa ujung. Ia tidak boleh hanya menyimpan data sambil menunggu momentum politik. Harus ada keberanian untuk menetapkan tersangka, siapapun dia. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan, baik dari istana maupun dari kekuatan lain di belakang layar.
Kalau KPK berani bersikap tegas, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika ragu, maka yang hancur bukan hanya penyelenggaraan haji, tapi juga wibawa hukum negara. Negeri ini akan runtuh jika hukum bisa dibeli. Negeri ini hanya akan berdiri kokoh jika hukum berani menatap mata siapapun yang berkuasa, tanpa gentar dan tanpa kompromi.
Cak Nun pernah berkata bahwa tugas kita bukan hanya mengkritik pemerintah, tapi juga membenahi cara kita memandang hidup. Korupsi kuota haji lahir dari mentalitas yang menganggap uang dan jabatan lebih utama daripada ridha Allah. Kalau akar mentalitas ini tidak dibenahi, maka siapa pun yang memegang kursi kekuasaan akan tergoda melakukan hal serupa. Perubahan sejati harus lahir dari kesadaran kolektif kita sebagai bangsa.
Maka mari kita bertanya, apa arti haji bagi kita? Apakah ia sekadar perjalanan formal yang bisa dipercepat dengan uang? Ataukah ia perjalanan spiritual yang hanya bisa diperoleh dengan kesabaran dan keikhlasan? Jika jawabannya adalah yang kedua, maka segala praktik korupsi kuota haji adalah pengkhianatan terhadap makna haji itu sendiri. Mereka yang memperdagangkannya bukan sedang mencari Tuhan, tapi sedang memperjualbelikan jalan menuju Tuhan.
Kita sebagai rakyat tidak boleh lagi diam. Suara kita adalah suara jamaah yang dizalimi. Suara kita adalah doa orang tua yang menanti giliran. Suara kita adalah tangisan jamaah yang wafat sebelum berangkat. Kita harus mendesak negara agar membersihkan penyelenggaraan haji dari segala bentuk korupsi. Jangan ada lagi ruang bagi mafia birokrasi untuk memperdagangkan ibadah.
Bangsa ini sedang diuji. Apakah kita lebih mencintai uang atau mencintai keadilan? Apakah kita lebih takut pada kekuasaan atau pada Tuhan? Jika KPK dan pemerintah berani memihak pada kebenaran, maka masih ada harapan. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa kita pernah merusak ibadah paling sakral demi kepentingan perut dan jabatan. Itu adalah aib yang tidak akan pernah hilang.
Sebagai penutup, mari kita renungkan kata-kata Ali bin Abi Thalib: “Kezaliman akan bertahan, tapi tidak selamanya. Kebenaran akan tertunda, tapi pasti menang.” Korupsi kuota haji adalah bentuk kezaliman yang menyakiti umat. Ia bisa bertahan sejenak, tapi tidak akan selamanya. Tugas kita adalah memastikan bahwa kebenaran tidak hanya sekadar ditunda, tapi benar-benar ditegakkan. Agar doa jamaah tidak lagi diperdagangkan, dan ibadah haji kembali menjadi jalan suci menuju Allah, bukan jalan pintas menuju rekening pribadi.
_Wallahu ‘alamu_




