Opini

PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang tidak asing lagi bagi kita karena sudah diajarkan sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dan dalam sejarahnya, pendidikan kewarganegaraan ini sering berganti nama atau istilah, yaitu Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), dan kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dilihat dari kata, Kewarganegaraan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu civics. Istilah sipil itu sendiri berarti kewarganegaraan. Menurut sejarahnya, menurut Komalina dan Syaifullah (2008: 59), kata civic merupakan terjemahan dari bahasa Yunani, yaitu civicus, yang berarti warga sipil (warga negara) yang melakukan kegiatan demokrasi langsung di polis (negara kota). Secara historis, Komalina dan Syaifullah (2008:1) berpendapat bahwa munculnya pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari pendidikan kewarganegaraan yang telah diajarkan di Amerika Serikat sejak tahun 1791.

Menurut Nu,man Somantri dalam Dikti (2014:7), pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang meluas ke sumber-sumber pengetahuan lain, dampak positif pendidikan terhadap sekolah, masyarakat dan orang tua, dimana siswa pada berpikir kritis, perilaku analitis, perilaku demokrasi dan tindakan untuk kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar dan terencana untuk mencerdaskan warga negara khususnya generasi muda dalam akhlak dan jati diri agar dapat berpartisipasi dalam bela negara.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang system Pendidikan nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut:

  1. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan agar mahasiswa dapat memantapkan kepribadiannya secara utuh. Hal ini didasarkan pada realitas yang akan dihadapi, bahwa mahasiswa adalah generasi bangsa yang harus cerdas, religius, beradab, manusiawi dan cinta tanah air dan bangsa.
  2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar dapat terus menerus menanamkan nilai-nilai inti Pancasila, nasionalisme dan cinta tanah air dalam penyelenggaraan pemerintahan, penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi. dan seni dengan tanggung jawab dan moralitas.
  3. Kompetensi diharapkan dari mahasiswa agar menjadi ilmuwan dan profesional yang demokratis dan beradab yang bersimpati pada bangsa dan tanah airnya. Selain itu, diperlukan keterampilan untuk menjadikan peserta didik menjadi warga negara yang kompetitif dan disiplin yang terlibat aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

Dapat dilihat dari visi, misi dan kompetensi kerja PKn perguruan tinggi bahwa PKn hadir untuk mematangkan pola pikir mahasiswa untuk mengembangkan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai demokrasi dan juga menjadi mahasiswa yang terdidik. Hal ini diperkuat dengan sudut pandang Martini (2013), menurutnya tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu siswa mengembangkan kesempatan untuk mengelola rasa kewarganegaraan, keterampilan dan sikap, dan nilai-nilai dalam kerangka yang diperlukan. penerapan ilmu pengetahuan, profesi dan kompetensi, serta partisipasi dalam kehidupan masyarakat lokal, bangsa dan dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan juga erat kaitannya dengan pengembangan kapasitas intelektual siswa dan partisipasinya sebagai warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan model pendidikan yang mengajarkan kepada warga negara pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, yang erat kaitannya dengan hak dan kewajibannya.

Diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan bangsa Indonesia dapat membentuk manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu manusia yang religius, manusiawi, nasionalis dan menjadi manusia yang cerdas, yang memiliki warga negara yang adil dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya (Erwin, 2013, 6).

Sangat pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yang berfungsi menguatkan wawasan dan jiwa kebangsaan, kesadaran hukum dan cinta tanah air. Serupa dengan fungsi tersebut, pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan hukum, demokrasi dan pendidikan multikultural. Meningkatkan kualitas pengetahuan dan wawasan tentang kepentingan umum dan kewarganegaraan serta memahami permasalahan bangsa terkini dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di era global, sehingga mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dapat berpartisipasi dan mengajukan solusi untuk memecahkan masalah, bukan bagian dari masalah tersebut.

Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan sangat penting kegunaannya, sehingga ke depan harus segera dilakukan perubahan yang mendasar baik dari segi konsep, materi, metode maupun penilaian pembelajaran. Menyadarkan peserta didik akan hak dan kewajiban negara serta mampu melindunginya dengan sebaik-baiknya.

Penulis: HARUN RASYID

Mahasiswa PJJ PAI IAIN SYEKHNURJATI CIREBON

Editor : Siti Shofiyah Rohmah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button