Kolom

Suap : Uang Kecil yang Bisa Membeli Keadilan dan Menjual Harga Diri

Oleh Mulyawan Safwandy Nugraha

Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

Ada sebuah kebiasaan yang sering membuat saya heran dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa sangat marah ketika melihat orang lain menyuap, tetapi tiba-tiba menjadi sangat filosofis ketika diri sendiri yang memberi. Kalau orang lain memberikan amplop kepada pejabat, kita menyebutnya korupsi. Tetapi kalau kita yang memberikan “uang terima kasih”, tiba-tiba namanya berubah menjadi silaturahmi.

Begitulah manusia. Kadang-kadang kita tidak mengubah perilaku, kita hanya mengubah nama supaya hati kita tetap tenang.

Padahal Islam cukup tegas mengenai persoalan ini. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ.

رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ (3580)، وَالتِّرْمِذِيُّ (1337)، وَابْنُ مَاجَهْ (2313).

وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

“Rasulullah shalallahu alaihi wa salam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”

Perhatikan kata yang digunakan Nabi: لَعَنَ — la‘ana, melaknat. Ini bukan sekadar mengatakan bahwa suap itu kurang baik, tidak etis, atau sebaiknya dihindari. Ancaman tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan risywah dalam Islam.

Yang menarik, Nabi tidak hanya menyebut penerima. Ada dua pihak yang disebut: الرَّاشِيَ, orang yang memberi suap, dan الْمُرْتَشِيَ, orang yang menerima suap.

Artinya sederhana: jangan merasa lebih suci hanya karena kita berada di sisi pemberi.

Kadang-kadang kita memang memiliki bakat luar biasa untuk membangun pembenaran. “Saya terpaksa.” “Kalau tidak begini urusan saya tidak selesai.” “Semua orang juga melakukan.” “Ini hanya uang rokok.” “Ini sekadar tanda terima kasih.”

Masalahnya, setan memang jarang datang dengan membawa papan bertuliskan: “Mari melakukan dosa.” Ia lebih sering datang dengan bahasa yang sopan, kecil, dan terdengar masuk akal.

Suap menjadi berbahaya bukan hanya karena ada uang yang berpindah tangan. Bahayanya terletak pada hak yang ikut berpindah.

Ketika seseorang menyuap agar diterima bekerja, mungkin ada orang lain yang lebih kompeten kehilangan kesempatan. Ketika seseorang menyuap agar memperoleh proyek, mungkin ada pelaku usaha yang lebih layak tersingkir. Ketika seseorang membayar agar mendapatkan jabatan, maka yang dibeli bukan hanya kursi, melainkan kemungkinan untuk menentukan nasib banyak orang.

Lebih buruk lagi jika jabatan yang diperoleh melalui transaksi kemudian digunakan untuk mengembalikan modal.

Di sinilah lingkarannya menjadi sempurna: membayar untuk mendapatkan jabatan, kemudian menggunakan jabatan untuk mendapatkan kembali uang.

Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang sangat jelas:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini terasa sangat dekat dengan kehidupan kita. Sebab persoalan suap bukan hanya terjadi di ruang pengadilan. Ia bisa muncul di ruang pelayanan, ruang administrasi, ruang pengadaan, ruang politik, bahkan di ruang yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika praktik semacam itu dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Kalau kebiasaan sudah dianggap biasa, maka dosa tidak lagi terasa sebagai dosa. Ia berubah menjadi prosedur tidak tertulis.

Al-Qur’an juga mengingatkan:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Mereka sangat suka mendengar berita-berita dusta, sangat suka memakan segala yang haram (risywah dan sebagainya). Oleh itu kalau mereka datang kepadamu, maka hukumlah di antara mereka (dengan apa yang telah diterangkan oleh Allah Swt), atau berpalinglah dari mereka; dan kalau engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan dapat membahayakan mu sedikitpun; dan jika engkau menghukum maka hukumlah di antara mereka dengan adil; kerana sesungguhnya Allah Swt mengasihi orang-orang yang berlaku adil.”

(QS. Al-Maidah: 42)

Pesan akhirnya sangat sederhana: keadilan tidak boleh ditentukan oleh isi amplop.

Karena itu, jabatan dalam Islam bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri. Jabatan adalah amanah. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula pertanggungjawabannya.

Ada orang yang ketika belum memiliki jabatan begitu idealis. Setelah memperoleh jabatan, idealismenya perlahan berubah menjadi kalkulasi. Dulu berkata, “Saya ingin mengabdi.” Setelah duduk di kursi kekuasaan, pertanyaannya menjadi, “Apa yang saya dapat?”

Barangkali di situlah ujian sebenarnya.

Sebab amanah bukan diuji ketika kita tidak memiliki kesempatan untuk berkhianat. Amanah justru diuji ketika kesempatan itu terbuka lebar dan tidak ada seorang pun yang melihat.

Kita juga perlu membedakan antara hadiah dan suap. Tidak semua pemberian otomatis menjadi risywah. Hadiah yang diberikan secara halal dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan tentu berbeda. Tetapi ketika pemberian diberikan agar seseorang mendapatkan perlakuan khusus, memenangkan perkara, memperoleh jabatan, mendapatkan proyek, atau mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, maka persoalannya berubah.

Pada akhirnya, suap bukan hanya merusak sistem. Ia merusak manusia dari dalam.

Orang yang menerima suap mungkin mendapatkan uang hari ini, tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal: kepercayaan. Orang yang memberi suap mungkin mendapatkan keuntungan hari ini, tetapi ikut membangun sistem yang suatu saat dapat merugikan dirinya sendiri.

Karena itu, perang melawan suap sesungguhnya bukan hanya perang melawan uang haram. Ini adalah perang mempertahankan keadilan, amanah, martabat, dan harga diri.

Kita mungkin tidak mampu membersihkan seluruh sistem dalam satu hari. Tetapi setidaknya kita bisa memulai dari diri sendiri: jangan membeli hak orang lain, jangan menjual kewenangan kita, dan jangan menganggap dosa menjadi halal hanya karena semua orang melakukannya.

Sebab dalam pandangan Allah, banyaknya orang yang melakukan kesalahan tidak pernah mengubah kesalahan menjadi kebenaran.

Barangkali inilah saatnya kita bertanya kepada diri sendiri: ketika sebuah amplop berpindah tangan, apakah yang sebenarnya sedang kita tukarkan—uang, jabatan, keadilan, atau harga diri?

Semoga kita tidak menjadi generasi yang pandai berbicara tentang integritas, tetapi gagap ketika berhadapan dengan amplop.

Sebab pada akhirnya, الرَّاشِيُ وَالْمُرْتَشِيُ كِلَاهُمَا مُحَرَّمٌ فِعْلُهُمَا فِي الرِّشْوَةِ — orang yang menyuap dan menerima suap sama-sama terlarang dalam praktik risywah.

Dan mungkin kita perlu mengingat satu hal sederhana: uang bisa membuat seseorang duduk di kursi kekuasaan, tetapi hanya amanah yang membuatnya layak duduk di sana.

 

Wallahu ‘alamu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button