Opini

Muktamar NU ke-35: Arah Baru NU dalam Penguatan Organisasi dan Kemandirian Umat

Oleh: Ohan Jauharudin

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, NU tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam bidang keagamaan, tetapi juga mempunyai perhatian terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan.

Oleh karena itu, arah kebijakan dan kepemimpinan organisasi menjadi aspek penting dalam menentukan bagaimana NU menjalankan perannya di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

Dalam persidangan yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Ahad malam, 30 Agustus 2026, Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.

Pada kesempatan yang sama, KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang dikenal dengan Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam keberlanjutan kepemimpinan dan arah organisasi NU pada periode mendatang.

Kemandirian NU dari Politik Praktis

Salah satu gagasan utama yang disampaikan oleh KH Abdul Hakim Mahfudz adalah penegasan mengenai posisi NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang tidak diarahkan untuk terlibat dalam politik praktis.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya penekanan terhadap pentingnya menjaga NU agar tetap berada pada jalur organisasi sesuai dengan karakter dan tujuan dasarnya.

Dalam konteks tersebut, independensi organisasi menjadi prinsip yang perlu dipertahankan. NU dipandang memiliki arah, kompas, dan manhaj atau metodologi tersendiri yang telah dituangkan dalam pedoman dasar organisasi.

Pedoman tersebut tidak hanya berfungsi sebagai landasan administratif, tetapi juga menjadi acuan dalam menentukan sikap dan menjalankan berbagai aktivitas organisasi.

Dengan demikian, pelaksanaan manhaj NU perlu dilakukan secara konsisten dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis. Sikap ini memperlihatkan adanya upaya untuk menjaga organisasi agar tidak terseret ke dalam kepentingan politik yang dapat mengganggu fokus utama NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Kemandirian tersebut juga berkaitan erat dengan upaya menjaga keutuhan jam’iyyah agar seluruh elemen organisasi tetap berada dalam satu arah dan tujuan.

Penguatan Nilai Ke-NU-an dan Moral

Selain menekankan independensi organisasi, Gus Kikin juga menempatkan penguatan nilai dasar ke-NU-an sebagai salah satu fokus kerja jam’iyyah.

Penguatan tersebut mencakup perhatian terhadap adab dan sanad keilmuan yang menjadi bagian penting dalam tradisi keilmuan NU.

Adab mempunyai posisi penting karena berkaitan dengan pembentukan karakter dan perilaku seseorang dalam kehidupan sosial maupun keagamaan. Sementara itu, sanad keilmuan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kesinambungan tradisi intelektual dan keagamaan.

Oleh sebab itu, penguatan kedua aspek tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha mempertahankan identitas serta karakter keilmuan NU.

Aspek moral juga mendapatkan perhatian melalui gagasan mengenai perbaikan moral sebagai modal dalam pemberantasan korupsi. Gagasan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata dapat dilakukan melalui pendekatan hukum atau kelembagaan, tetapi juga membutuhkan pembentukan moral dan integritas manusia. Dengan kualitas moral yang lebih baik, diharapkan muncul individu-individu yang memiliki tanggung jawab, kejujuran, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.

Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Agenda berikutnya adalah pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).

Peningkatan kualitas manusia merupakan bagian penting dalam membangun organisasi dan masyarakat yang mandiri. SDM yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan intelektual, tetapi juga oleh pendidikan, adab, integritas, dan pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan.

Dalam konteks NU, pemberdayaan SDM dapat dikaitkan dengan upaya meningkatkan kualitas warga Nahdliyin sehingga mampu berperan secara lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan. Pendidikan dan penguatan kapasitas manusia menjadi instrumen penting untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kemampuan menghadapi perubahan dan tantangan sosial.
Pemberdayaan SDM juga memiliki hubungan erat dengan penguatan moral. Manusia yang mempunyai kemampuan sekaligus dibekali nilai moral dan integritas akan lebih mampu menggunakan pengetahuan dan keterampilannya untuk kepentingan yang lebih luas. Oleh karena itu, pengembangan SDM tidak hanya diarahkan pada peningkatan kompetensi, tetapi juga pada pembentukan karakter.
Pemberdayaan Ekonomi Umat
Di samping bidang moral dan SDM, pemberdayaan ekonomi umat menjadi agenda penting yang disampaikan Gus Kikin. Peningkatan kapasitas ekonomi warga Nahdliyin merupakan bagian dari usaha membangun kemandirian masyarakat.

Pemberdayaan ekonomi tidak sekadar berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga dapat dipahami sebagai usaha memperkuat kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri. Dalam hal ini, NU diarahkan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap potensi ekonomi masyarakat dan warga Nahdliyin.

Orientasi terhadap pemberdayaan ekonomi tersebut menunjukkan bahwa peran organisasi tidak berhenti pada bidang keagamaan. NU juga memiliki perhatian terhadap persoalan sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Dengan demikian, penguatan ekonomi umat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kemandirian sosial masyarakat.

Kontrak Jam’iyyah dan Keutuhan Organisasi

Komitmen terhadap keberlangsungan organisasi juga tercermin melalui penandatanganan dan pembacaan Kontrak Jam’iyyah oleh Gus Kikin. Kontrak tersebut memuat komitmen untuk menjaga keutuhan organisasi serta mematuhi kebijakan Rais Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar.

Komitmen tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan organisasi tidak hanya berkaitan dengan posisi formal, tetapi juga mengandung tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan menjalankan organisasi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. Keutuhan jam’iyyah menjadi salah satu modal utama agar agenda organisasi dapat dijalankan secara konsisten.

Kesimpulan

Berdasarkan berbagai pernyataan dan komitmen tersebut, arah NU pada periode 2026–2031 dapat dipahami melalui tiga orientasi utama.

Pertama, kemandirian organisasi, yaitu menjaga NU agar tidak terseret ke dalam politik praktis, tetap berpegang pada manhaj organisasi, dan mempertahankan keutuhan jam’iyyah.

Kedua, penguatan moral dan SDM, yang diwujudkan melalui perhatian terhadap adab, sanad keilmuan, integritas, pendidikan, serta peningkatan kualitas manusia.

Ketiga, kemandirian umat, terutama melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan Gus Kikin dapat dipandang sebagai bagian dari agenda konsolidasi organisasi. Arah politik organisasi ditempatkan dalam kerangka independensi, sementara identitas keagamaan diperkuat melalui nilai ke-NU-an, adab, dan sanad keilmuan.

Pada saat yang sama, peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan ekonomi umat menjadi bagian penting dari agenda sosial NU. Orientasi tersebut menempatkan NU bukan sebagai aktor politik praktis, melainkan sebagai kekuatan civil society yang berperan dalam pendidikan moral, peningkatan kualitas manusia, serta penguatan kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button