Dua Pendapat Tentang Status Bitcoin sebagai Harta dalam Bahtsul Masail MuktamarKe 35 NU
Jombang, 29 Agustus 2026
Perkembangan aset kripto terus menghadirkan persoalan baru, tidak hanya dalam bidang ekonomi dan teknologi, tetapi juga dalam kajian hukum Islam. Bitcoin, sebagai salah satu aset kripto yang paling dikenal, turut menjadi perhatian dalam pembahasan Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Dalam forum tersebut, muncul dua kecenderungan pendapat mengenai status Bitcoin sebagai mal atau harta. Perbedaan pandangan itu penting karena penetapan status suatu objek sebagai harta dapat berpengaruh terhadap pembahasan hukum atas pemanfaatan dan transaksi yang berkaitan dengannya.
Pendapat pertama berpandangan bahwa Bitcoin tidak dapat disebut sebagai mal. Pandangan ini bertolak dari pertimbangan bahwa Bitcoin dinilai tidak memiliki manfaat yang melekat pada dirinya sebagai objek yang dapat dimanfaatkan.
Sementara pendapat lainnya memandang Bitcoin dapat disebut sebagai mal. Alasannya, Bitcoin memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki, dikuasai, disimpan, serta dipindahtangankan, meskipun tidak memiliki bentuk fisik seperti benda pada umumnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama dalam kajian fikih bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya bentuk fisik. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana nilai, manfaat, dan karakter suatu objek dapat dipertimbangkan dalam menentukan kedudukannya sebagai harta.
Bitcoin sendiri merupakan aset digital yang berjalan di atas teknologi blockchain. Aset ini tidak diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral sebagaimana mata uang konvensional. Jumlahnya juga dibatasi secara algoritmik hingga 21 juta keping, sedangkan nilainya terbentuk melalui dinamika permintaan dan penawaran di pasar.

Di Indonesia, Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah karena Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang berlaku. Namun, persoalan kedudukan Bitcoin sebagai aset digital tetap menjadi ruang diskusi tersendiri, terutama ketika ditinjau dari aspek ekonomi dan fikih.
Karena itu, perbedaan pendapat dalam Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU tidak serta-merta berhenti pada pertanyaan apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mal. Setelah persoalan tersebut, masih terdapat pembahasan lain yang berkaitan dengan mekanisme transaksi, unsur ketidakpastian atau gharar, kemungkinan maisir, persoalan penguasaan atau qabd, serta bentuk pemanfaatannya.
Dengan demikian, status Bitcoin sebagai harta dan hukum transaksi Bitcoin merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama. Sebuah aset yang dipandang memiliki nilai ekonomi sebagai mal tetap memerlukan kajian lebih lanjut mengenai bagaimana aset tersebut diperoleh, digunakan, dan ditransaksikan.
respons fikih yang muncul bukan sekadar “boleh” atau “haram”, melainkan berusaha menentukan batas, tujuan, kepemilikan, dan konsekuensi dari sebuah teknologi atau objek baru. Seluruh rumusan tersebut kini menunggu pengesahan sidang pleno Muktamar ke-35 NU. Forum pleno inilah yang akan menentukan apakah hasil Bahtsul Masail tersebut diterima sebagai keputusan resmi Muktamar.
Pembahasan ini memperlihatkan bagaimana Bahtsul Masail merespons perkembangan persoalan kontemporer dengan tetap menggunakan kerangka keilmuan fikih. Kehadiran teknologi baru tidak serta-merta cukup dinilai dari bentuk luarnya, melainkan perlu dikaji melalui nilai, manfaat, risiko, dan dampaknya dalam kehidupan masyarakat.
Penulis: Muhammad Fakhri Napis



