Ini Rincian Zakat Fitrah 2026 di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat
Kota Bandung, NU Online Jabar
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M bagi seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.

Gambar Zakat, Ilustrasi NU Online
Rincian zakat fitrah 2026 tersebut ditentukan berdasarkan standar harga beras yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setiap hari. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, dan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Berikut jumlah besaran zakat fitrah 2025 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat :
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 40.000,-
Kabupaten Bandung sebesar Rp 37.500,-
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40.500,-
Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45.500,-
Kabupaten Bogor sebesar Rp 50.000,-
Kabupaten Ciamis sebesar Rp 37.500,-
Kabupaten Cianjur sebesar Rp 37.000,- (beras biasa) atau Rp 50.000,- (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon sebesar Rp 39.000,-
Kabupaten Garut sebesar Rp 40.500,-
Kabupaten Indramayu sebesar Rp 37.500,-
Kabupaten Karawang sebesar Rp 42.000,-
Kabupaten Kuningan sebesar Rp 35.000,-
Kabupaten Majalengka sebesar Rp 40.000,-
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 32.500,-
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 45.000,-
Kabupaten Subang sebesar Rp 37.000,-
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 35.000,-
Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40.000,-
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 37.000,-
Kota Bandung sebesar Rp 42.500,-
Kota Banjar sebesar Rp 32.500,-
Kota Bogor sebesar Rp 45.000,-
Kota Bekasi sebesar Rp 50.000,-
Kota Cimahi sebesar Rp 45.000,-
Kota Cirebon sebesar Rp 45.000,-
Kota Depok sebesar Rp 45.000,-
Kota Sukabumi sebesar Rp 45.000,-
Kota Tasikmalaya sebesar Rp 37.500,-
Sebagai informasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan dalam uang disesuaikan dengan harga pasar beras di masing-masing Kota/Kabupaten di Jawa Barat. Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan wajib diselesaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada para mustahik (penerima zakat) harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri berlangsung.
Penulis M Rizqy Fauzi
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)




