Warta

Tentang Penentuan Awal Ramadhan 1447 H

Sukabumi, 16 Februari 2026

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Sukabumi melalui Lembaga Falakiyah PCNU Kota Sukabumi menyampaikan informasi resmi kepada seluruh warga Nahdliyin dan masyarakat umum terkait penentuan awal bulan Ramadhan 1447 Hijriah, berdasarkan rilis Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Berdasarkan ringkasan yang disampaikan oleh Lembaga Falakiyah PBNU, diketahui bahwa tanggal 29 Sya’ban 1447 H dalam Kalender Hijriyah Nahdlatul Ulama bertepatan dengan Selasa Kliwon, 17 Februari 2026 M. Peristiwa ijtima’ (konjungsi bulan dan matahari) terjadi pada malam Rabu Legi pukul 19.02.02 WIB.

Hasil perhitungan falakiyah menunjukkan bahwa posisi hilal mar’i di wilayah Indonesia pada saat tersebut masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar antara minus 3 derajat 12 menit hingga minus 1 derajat 41 menit. Kondisi ini menyebabkan hilal belum memenuhi kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU).

Dengan demikian, kedudukan hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada zona istihalah al-rukyah, yakni kondisi yang secara syar’i dan astronomis tidak memungkinkan untuk dilakukan rukyatul hilal. Oleh sebab itu, penetapan awal Ramadhan 1447 H menurut Nahdlatul Ulama akan menunggu pengumuman resmi melalui Ikhbar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama setelah pelaksanaan sidang isbat oleh pemerintah.

Ikhbar Ketua Umum PBNU dijadwalkan akan disampaikan pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan mempertimbangkan kondisi hilal yang berada pada zona istihalah al-rukyah, maka awal Ramadhan 1447 H berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 M, dengan awal puasa dimulai sejak malam Kamis.

PCNU Kota Sukabumi mengimbau kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama dan umat Islam pada umumnya untuk tetap menunggu dan mengikuti keputusan resmi yang diumumkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pemerintah Republik Indonesia.
Demikian rilis resmi ini disampaikan, sebagai bentuk khidmat PCNU Kota Sukabumi dalam memberikan panduan keagamaan kepada umat.

Oleh M fakhri napis

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button