Qunut Nazilah Di Dalam Witir Ramadlan
Sukabumi, 1 Desember 2024
Bagaimana hukumnya Qunut Nazilah di dalam Shalat Witir Ramadlan? Qunut Nazilah itu dilaksanakan di dalam Shalat Fardhu, kalau bukan Shalat Fardhu hukumnya boleh, tidak sunnah dan tidak makruh kecuali dalam Shalat Jenazah, maka hukumnya makruh, karena Shalat Jenazah itu didirikan untuk dipercepat.
Shalat Nadzar dan Shalat Sunnah yang disunnahkan berjamaah juga tidak disunnahkan Qunut Nazilah. Kemudian apabila Qunut itu dilakukan pada waktu ada musibah yang menimpa, maka Qunut Nazilah disitu hukumnya tidak makruh. Sebaliknya bila tidak ada musibah, maka hukumnya makruh, demikian disampaikan Rois Syuriah PCNU Kota Sukabumi KH Abdullah Fauzi dalam Syahriahan di Pondok Pesantren Miftahussa’adah Cigunung Kota Sukabumi, 1/12/24.
Selain mengkaji Kitab Mauridhu Dhom’an serta Kitab Syarah Al Hikam, Syahriahan kali ini juga menyelenggarakan Syukuran, Khataman Al Qur’an serta doa bersama atas kelancaran Pilkada Kota dan Provinsi dengan hasil perhitungan sementara untuk Pilkada Kota Sukabumi Bapak H Ayep Zaki dan Bobby Maulana memimpin perolehan sementara, dan berharap siapapun yang terpilih dimohon semuanya dapat untuk menerima hasil resmi dari KPU.
Hadir dalam Syahriahan kali ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Sukabumi, para santri serta warga Sukabumi,
Sebelumnya dalam kajian Kitab Syarah Al Hikam Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Sukabumi KH Abdullah Fauzi menyampaikan juga
من لم يعرف قدر النعم بوجدانها عرفها بوجود فقدانها
Orang yang tidak mengetahui nilai nikmat saat mendatanginya, maka akan sadar saat sudah lepas dari dirinya.
Salah satu hikmah dari kitab syarah hikam karya Ibnu Athoillah Asaakandary, yang diatara maknanya adalah sadari karunia NYA sebelum lepas darimu.
Amus Mustaqim, LTN PCNU Kota Sukabumi